Gubernur
Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menegaskan dia selalu siap kapan saja
memenuhi panggilan Kepolisian guna diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan
korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011-2012 sebesar Rp 23
miliar.
“Saya sebagai Gubernur, selalu siapa kapan saja. Jika dipanggil,
saya siap penuhi panggilan itu untuk diperiksa terkait dana BOS itu. Saya
berharap lebih cepat lebih baik supaya masalah ini menjadi terang benderang,”
kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya di Kupang, Senin (16/12/2013).
Ditanya terkait rencana aparat Satuan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Kepolisian Resor Kupang Kota, akan memeriksa Gubernur awal tahun 2014
mendatang, Frans Lebu Raya mengaku belum mengetahui rencana pemeriksaan
tersebut.
Gubernur Frans Lebu Raya menjelaskan, dana BOS itu urusan
pemerintah pusat, bukan daerah. Daerah hanya bertugas menyalurkan dana tersebut
ke sekolah-sekolah penerima dana BOS.
Dia mengakui dana BOS yang disalurkan dari pemerintah pusat
dimasukkan dalam APBD Provinsi NTT sebagai pendapatan daerah. “Setelah
dilakukan verifikasi, dana itu
pun langsung disalurkan ke sekolah-sekolah penerima. Kami tidak
mengelolanya,” kata Frans.
Dia mengatakan, tahun-tahun sebelumnya dana BOS masuk ke
rekening pemerintah kabupaten/kota, namun pemerintah pusat menilai lebih
efektif disalurkan melalui pemerintah provinsi sejak tahun 2012.
Diduga Fiktif
Sebelumnya diberitakan, dana BOS yang dikelola Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam
pelaksanaannya diduga telah terjadi manipulasi data penerima. Sehingga dari
total dana Rp 23 miliar, penyaluran dana senilai Rp 12,7 miliar diduga fiktif.
Karena itu, Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor)
Kepolisian resor (Polres) Kupang Kota, akan memeriksa Gubernur NTT Frans Lebu
Raya terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMP
se-Kota Kupang senilai Rp 23 miliar tahun 2011-2012 pada Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT.
“Kami akan memeriksa Gubernur NTT terkait kasus dana BOS di
dinas PPO NTT,” kata penyidik Tipikor Polres Kupang Kota, Bripka Rifai kepada
wartawan.
Gubernur NTT akan diperiksa terkait kebijakannya dalam mengambil
keputusan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Dinas PPO
NTT. Karena kebijakan itu mengakibatkan kerugian negara dalam penggunaan dana
BOS.
“Pemeriksaan terhadap Gubernur NTT akan dilakukan pada awal tahun 2014,” katanya.
“Pemeriksaan terhadap Gubernur NTT akan dilakukan pada awal tahun 2014,” katanya.
Dia menjelaskan, penerima dana BOS tahun 2012 sebanyak 17.911
siswa, namun semuanya itu fiktif, karena tidak sesuai dengan data yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian tim penyidik Tipikor, data fiktif yang telah
dibayarkan mencapai Rp 12,7 miliar lebih. “Data itu diduga dimanipulasi oleh
beberapa oknum dalam membuat data di Dinas PPO,” katanya. (Oni)
Sumber: FBC 16/12/2013 (http://www.floresbangkit.com/2013/12/gubernur-ntt-siap-diperiksa/)
Foto: Goegle.
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.