Pada tanggal 30 Juni 2013 menggunakan
transportasi udara Sriwijaya Air saya memutuskan berangkat ke Batam membantu
Kene Leo Porong Soge memediasi persoalan ditempat kerjanya. Persoalan hubungan
kerja antara Bapak Leo dengan PT. Cheng Heng sebenarnya tidak harus ada karena
seharusnya dengan usianya Bapak saat ini dan dengan kondisi kesehatannya maka
hak pensiun yang menjadi haknya tidak perlu diperdebatkan. Saat berdiskusi
dengan pihak Managemen PT. Cheng Heng baru saya menyadari bahwa orang yang
dipercayakan memegang jabatan personalia ternyata sama sekali tidak memahami
persoalan ketenagakerjaan. Ini terlihat dari alur pembicaraan persoalan
perburuan yang berkaitan hak Buruh sesuai dengan peraturan perundang – undangan
yang berlaku dinegeri ini. Saya sempat geram namun melihat si Personalia hampir
mengangis saat mendiskusikan peraturan yang seharusnya ditaati oleh pihat PT.
Cheng Heng maka diskusi pada hari pertama kami akhiri dengan kesepakatan agar
dilanjutkan lagi setelah pihak perusahaan mempelajari UU No 13 tahun 2003 yang menjadi rujukan diskusi dalam
menyelesaikan persoalan yang dihadapi bapak Leo.
Perkiraan awal bahwa persoalan
ini tidaklah berat ternyata meleset jauh karena pihak perusahaan tetap pada
pendiriannya bahwa mereka mau memberi hanya sebanyak 5 bulan basic sesuai
dengan peraturan yang berlaku padahal Bapak Leo sudah bekerja pada perusahaan
ini 15 tahun. Ketika ditanya peraturan mana yang digunakan mereka mengatakan
peraturan yang dibuat oleh perusahaan, saat ditanya apakah peraturan itu dalam
pembahasannya melibatkan perwakilan Buruh pihak perusahaan menjawab tidak
melibatkan Perwakilan Buruh. Memperoleh jawaban itu saya menyampaikan bahwa
sebuah peraturan perusahaan yang dalam pembahasannya tidak melibatkan
Perwakilan Buruh maka dengan sendirinya tidak berlaku. Mendengar jawaban saya
Perusahaan gelagapan dengan meminta waktu membicarakannya dengan pihak pemilik
perusahaan yang ternyata menetap di Singapura. Hemmmm mendengar itu saya menyampaikan
seharusnya Ibu menjadi garda terdepan mentaati peraturan perburuan yang berlaku
dinegeri ini bukannya mengikuti kehendak pengusaha yang sudah banyak memperoleh
keuntungan dengan berusaha di Negeri ini.
Atas permintaan perusahaan maka
perndiskusian hari itu kami sudahi dengan kesepakatan akan dilanjutkan setelah
pihak Management membicarakan persoalan ini
dengan pihak pemilik perusahaan (seperti telah dikatakan diatas). Sepulang
dari pendiskusian dengan PT. Cheng Heng saya menyampaikan kepada saudara –
saudara yang saat ini bekerja di Batam agar mempelajari peraturan bukan sekedar
menurut si dia atau mereka, namun mempelajarinya sehingga diri sendiri bisa
memahami agar tidak selalu menjadi korban para pengusaha yang memang tidak
pernah mau rusgi walaupun itu seperakpun.
Mengisi waktu luang saya menambah
pengetahuan dengan mempelajari peraturan perburuan yang ada di Negeri ini.
Sambil mempelajari peraturan perburuan saya mengontak beberapa teman di Batam
yang sebelumnya menjadi teman diskusi selama saya menetap di Batam dari tahun
2006 hingga 2011. Dari beberapa teman yang dikontak hanya Ama Andreas Sira
Koten yang menyempatkan diri datang ketempat dimana saya nginap yakni di
Pondokan Ari Nus Soge di Ruko Tua batam Centre.
Dua hari setelah pendiskusian
pertama saya di Kontak pihak PT. Cheng Heng agar kembali mengadakan
pendiskusian lanjutan, maka siang itu saya dan Bapak Leo diantar menggunakan
Sepeda Motor menuju lokasi dimana PT. Cheng Heng berada. Dalam pendiskusia
kedua ini PT. Cheng Heng mengatakan mau mengikuti apa yang ada dalam peraturan
Perburuan di Indonesia namun tidak bisa memberi lebih dari itu mendengar itu
saya hanya mengatakan bahwa ternyata
hubungan baik itu hanya terjadi dikala Buruh mesih bisa memberi keuntungan
kepada pengusaha tidak lebih dari itu karena untuk memperoleh apa yang
seharusnya menjadi Haknya, Buruh harus perlu mendiskusikan malahan melibatkan
orang lain diluar Buruh itu sendiri.
Belajar dari persoalan Bapak Leo
saya berpendapat bahwa selama ini pengusaha asing yang berusaha di Batam banyak
sekali mengabaikan peraturan perburuan yang berlaku di Negeri ini, ini bukan
sekedar pendapat yang tidak beralasan karena sisa waktu yang ada sebelum
kembali ke Jakarta saya sempat berdiskusi dengan beberapa orang yang pernah
mengalami nasib yang sama dengan Bapak Leo entah itu mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) atau Pensiun selalu saja perusahaan memaksakan agar Buruh
mengikikuti apa yang dikehendaki pengusaha asing tersebut. Dari diskusi –
diskusi itu ada benang merah yang segerah dilakukan para Buruh di Batam yakni
membangun SOLIDARITAS TANPA BATAS agar bersama – sama memperjuangkan nasib
sesama Kaum Buruh agar tidak selalu menjadi obyek penderita.
Batam 4 Juli 2013
Andreas Soge
Aktifis Buruh.
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.