Headlines

Jumat, 19 Juli 2013

Unknown

Batam dan persoalan Perburuhan.



Pada tanggal 30 Juni 2013 menggunakan transportasi udara Sriwijaya Air saya memutuskan berangkat ke Batam membantu Kene Leo Porong Soge memediasi persoalan ditempat kerjanya. Persoalan hubungan kerja antara Bapak Leo dengan PT. Cheng Heng sebenarnya tidak harus ada karena seharusnya dengan usianya Bapak saat ini dan dengan kondisi kesehatannya maka hak pensiun yang menjadi haknya tidak perlu diperdebatkan. Saat berdiskusi dengan pihak Managemen PT. Cheng Heng baru saya menyadari bahwa orang yang dipercayakan memegang jabatan personalia ternyata sama sekali tidak memahami persoalan ketenagakerjaan. Ini terlihat dari alur pembicaraan persoalan perburuan yang berkaitan hak Buruh sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dinegeri ini. Saya sempat geram namun melihat si Personalia hampir mengangis saat mendiskusikan peraturan yang seharusnya ditaati oleh pihat PT. Cheng Heng maka diskusi pada hari pertama kami akhiri dengan kesepakatan agar dilanjutkan lagi setelah pihak perusahaan mempelajari UU No 13  tahun 2003 yang menjadi rujukan diskusi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi bapak Leo.

Perkiraan awal bahwa persoalan ini tidaklah berat ternyata meleset jauh karena pihak perusahaan tetap pada pendiriannya bahwa mereka mau memberi hanya sebanyak 5 bulan basic sesuai dengan peraturan yang berlaku padahal Bapak Leo sudah bekerja pada perusahaan ini 15 tahun. Ketika ditanya peraturan mana yang digunakan mereka mengatakan peraturan yang dibuat oleh perusahaan, saat ditanya apakah peraturan itu dalam pembahasannya melibatkan perwakilan Buruh pihak perusahaan menjawab tidak melibatkan Perwakilan Buruh. Memperoleh jawaban itu saya menyampaikan bahwa sebuah peraturan perusahaan yang dalam pembahasannya tidak melibatkan Perwakilan Buruh maka dengan sendirinya tidak berlaku. Mendengar jawaban saya Perusahaan gelagapan dengan meminta waktu membicarakannya dengan pihak pemilik perusahaan yang ternyata menetap di Singapura. Hemmmm mendengar itu saya menyampaikan seharusnya Ibu menjadi garda terdepan mentaati peraturan perburuan yang berlaku dinegeri ini bukannya mengikuti kehendak pengusaha yang sudah banyak memperoleh keuntungan dengan berusaha di Negeri ini.

Atas permintaan perusahaan maka perndiskusian hari itu kami sudahi dengan kesepakatan akan dilanjutkan setelah pihak Management membicarakan persoalan ini  dengan pihak pemilik perusahaan (seperti telah dikatakan diatas). Sepulang dari pendiskusian dengan PT. Cheng Heng saya menyampaikan kepada saudara – saudara yang saat ini bekerja di Batam agar mempelajari peraturan bukan sekedar menurut si dia atau mereka, namun mempelajarinya sehingga diri sendiri bisa memahami agar tidak selalu menjadi korban para pengusaha yang memang tidak pernah mau rusgi walaupun itu seperakpun. 

Mengisi waktu luang saya menambah pengetahuan dengan mempelajari peraturan perburuan yang ada di Negeri ini. Sambil mempelajari peraturan perburuan saya mengontak beberapa teman di Batam yang sebelumnya menjadi teman diskusi selama saya menetap di Batam dari tahun 2006 hingga 2011. Dari beberapa teman yang dikontak hanya Ama Andreas Sira Koten yang menyempatkan diri datang ketempat dimana saya nginap yakni di Pondokan Ari Nus Soge di Ruko Tua batam Centre.

Dua hari setelah pendiskusian pertama saya di Kontak pihak PT. Cheng Heng agar kembali mengadakan pendiskusian lanjutan, maka siang itu saya dan Bapak Leo diantar menggunakan Sepeda Motor menuju lokasi dimana PT. Cheng Heng berada. Dalam pendiskusia kedua ini PT. Cheng Heng mengatakan mau mengikuti apa yang ada dalam peraturan Perburuan di Indonesia namun tidak bisa memberi lebih dari itu mendengar itu saya  hanya mengatakan bahwa ternyata hubungan baik itu hanya terjadi dikala Buruh mesih bisa memberi keuntungan kepada pengusaha tidak lebih dari itu karena untuk memperoleh apa yang seharusnya menjadi Haknya, Buruh harus perlu mendiskusikan malahan melibatkan orang lain diluar Buruh itu sendiri.

Belajar dari persoalan Bapak Leo saya berpendapat bahwa selama ini pengusaha asing yang berusaha di Batam banyak sekali mengabaikan peraturan perburuan yang berlaku di Negeri ini, ini bukan sekedar pendapat yang tidak beralasan karena sisa waktu yang ada sebelum kembali ke Jakarta saya sempat berdiskusi dengan beberapa orang yang pernah mengalami nasib yang sama dengan Bapak Leo entah itu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Pensiun selalu saja perusahaan memaksakan agar Buruh mengikikuti apa yang dikehendaki pengusaha asing tersebut. Dari diskusi – diskusi itu ada benang merah yang segerah dilakukan para Buruh di Batam yakni membangun SOLIDARITAS TANPA BATAS agar bersama – sama memperjuangkan nasib sesama Kaum Buruh agar tidak selalu menjadi obyek penderita.

Batam 4 Juli 2013

Andreas Soge
Aktifis Buruh.


Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.